Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengemudi Fortuner

  • Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:08 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENGENDARA mobil Brio berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial Giorgio Ramadhan (GR) yang telah merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

“Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga,” kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AW menambahkan jika pihaknya telah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

“Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini,” katanya.

Baca Juga:
7 Tewas Dalam Kecelakaan Di Chicago

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka karena diduga merusak mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari.

Baca Juga:
Demo Akbar 11 April, Polisi Diminta Tak Pakai Pasukan Huru Hara

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru