Manaberita.com – TIM pengacara dari mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Hendra dari tuntutan tiga tahun penjara.
Pengacara Hendra meminta agar hakim menyatakan Hendra tak bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma. Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata pengacara Hendra, Brian Pranenda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” sambungnya.
Melansir dari detikcom, Brian mengaku salah ketik nama dari Hendra Kurniawan menjadi Hendra Kusuma yang tertuang di permohonan poin pertama tersebut. Brian menyebut akan melakukan renvoi terkait hal itu.
Kembali lagi ke permohonan Hendra, Brian memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Hendra pada kedudukan hukum semula.
Brian juga memohon kepada hakim untuk melepaskan terdakwa dari dalam tahanan lantaran perbuatan Hendra dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
“Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N YosuaHutabarat.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hendra juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.
(Rik)