Manaberita.com – KPK memastikan proses penyidikan kasus itu masih terus digencarkan usai Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan para saksi usai Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka masih akan terus dilakukan.
“Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan, keterangan misalnya,” kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali menyebut jika pihaknya juga membuka peluang untuk kembali memeriksa keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya. Istri Rafael sudah diperiksa pada saat kasus korupsi Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
“Tapi yang pasti kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil. Pasti nanti berikutnya (dipanggil),” ujar Ali dikutip dari detikcom.
Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali.
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun sudah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga sudah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
(Rik)