Sidang Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Singgung CCTV Kasus Sambo dan KM 50

  • Jum'at, 28 April 2023 - 16:40 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MANTAN Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menyinggung kamera pengawas atau CCTV dalam kasus Ferdy Sambo dan kasus KM 50 di persidangan kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Teddy mengklaim tak menerima uang dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada 24 September 2022 di kediamannya.

Jenderal bintang dua Polisi itu menegaskan jika dirinya secara kooperatif dan inisiatif meminta penyidik untuk menyita decoder CCTV rumahnya guna membuktikan transaksi tersebut.

Menurutnya, jika benar uang tersebut diterima, dia akan secara takut menyerahkan CCTV rumahnya kepada penyidik.

Bahkan, dia bisa saja menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan cara merusak CCTV tersebut seperti kasus Sambo dan kasus KM 50.

“Atau bahkan cepat-cepat saya rusak atau obstruction of justice sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya kasus KM 50 CCTV rusak, kasus Ferdy Sambo CCTV juga rusak, tetapi saya tidak merusak CCTV saya yang mulia, saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Baca Juga:
Ingin Pilih Kuasa Hukum Sendiri, Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Hukuman Pembunuhan Adnan Syed Dipulihkan Oleh Panel Pengadilan Banding

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru