Manaberita.com – MANTAN kekasih Mario dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19), bakal dihadirkan sebagai saksi.
Amanda hadir untuk menjadi saksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang akan digelar hari ini.
“(Amanda akan) hadir,” kata pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita.
Melansir dari derikcom, Enita belum bicara banyak terkait keterangan yang akan diberikan Amanda dalam persidangan. Dia mengatakan kliennya akan hadir langsung sebagai saksi di sidang penganiayaan terhadap David tersebut.
“Dateng dong,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19), untuk bersaksi di sidang penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Amanda kembali berhalangan dengan alasan sakit.
Awalnya JPU mengatakan dokter dari pihaknya telah memeriksa dokumen rekam medis Amanda, namun hasilnya dinyatakan tak lengkap. Jaksa juga mengaku tim dokternya telah menemui dokter dari RS Siloam untuk memeriksa Amanda, namun tak diizinkan.
“Yang keempat kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” kata jaksa kepada hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
“Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau lagi hadir untuk memberikan keterangan. Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir pada saat panggilaan dan memberikan rekam medis,” sambung jaksa.
Jaksa meminta hakim mengeluarkan pemanggilan paksa untuk Amanda agar menghadiri persidangan untuk bersaksi. Dia mengatakan kehadiran Amanda sebagai saksi di persidangan dapat meluruskan fakta persidangan kasus tersebut.
“Untuk itu Yang Mulia, mohon izin sekiranya dapat dilakukan panggilan paksa karena saksi ini menurut pendapat kami penuntut umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat,” ucapnya.
Hal senada diutarakan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Nahot Silitonga. Dia meminta hakim menghadirkan Amanda dalam persidangan.
“Kalau dari kami Yang Mulia, kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan. Ini guna membuktikan terutama dakwaan dari penuntut umum. Karena tentu kami juga kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini,” tutur Nahot.
Pun kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, meminta Amanda dipanggil paksa oleh pengadilan. Happy menilai keterangan Amanda diperlukan untuk menjawab isu yang berseliweran di masyarakat, yang belum diketahui fakta sebenarnya.
“Kami setuju dengan pendapat dari jaksa, persidangan ini adalah dalam rangka untuk memaparkan fakta-fakta persidangan sebagai mana apa adanya. Selama ini ada bersileweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak oleh karena itu di persidangan yang terhormat ini lah fakta-fakta ini yang sebenernya, apakah seperti itu atau tidak fakta-faktanya, oleh karena itu kami meminta supaya tetap harus dihadirkan,” kata Happy.
(Rik)