Pelaku Penusukan WN Nigeria di Tangsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui!

  • Selasa, 11 Juli 2023 - 20:07 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – FTT (31) pembunuh warga negara (WN) Nigeria di salah satu apartemen di Curug, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah di tetapkan polisi sebagai tersangka.

Pelaku mengaku jika dirinya tersinggung dengan WN Nigeria berinisial GOO (39) lantaran ngebut saat mengendarai motor.

“Tersangka sedang nongkrong bersama saksi-saksi sambil minum-minuman keras di trotoar depan apartemen. Korban datang menggunakan kendaraan motor matic dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Yudi Permadi selaku Wakapolres Tangsel dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Pengunjung Sidang Pembunuhan Yosua Teriak saat Gempa Guncang Jakarta

Yudi mengatakan FTT ditangkap pada Senin (10/7) kemarin di rumah salah satu temannya di Depok, Jawa Barat (Jabar). FTT dijerat sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka tersinggung dan kesal bahkan tersangka sempat berteriak ‘Woi’. Korban bukannya minta maaf justru malah menambah kecepatan. Tersangka mengejar korban kemudian korban berhenti. Pada kesempatan itu tersangka menarik baju korban dari arah depan dan menusuk perut dan dada korban menggunakan pisau dapur yang diambil dari dalam jok motornya,” ucap Yudi.

FTT dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Baca Juga:
Dua Pria Bacok-Bacokan Gara-gara Janda, Setelah Sama-sama Berdarah, Eh Malah Tidak Ada yang Dipilih

Peristiwa penusukan itu sendiri sebelumnya terjadi pada pukul 01.00 WIB pada Minggu (9/7). Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban.

“Berdasarkan keterangan dari saksi yang kita terima, ada cekcok salah paham, namun detail fakta menunggu terungkap pelakunya,” kata Aldo saat itu.

(Rik)

Komentar

Terbaru