PPATK Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Masif dan Besar

  • Kamis, 06 Juli 2023 - 22:50 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – REKENING yang diduga milik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytu (Ponpes), memiliki nominal yang besar dan masif.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (6/7) oleh Ivan Yustiavandana, Direktur Pusat Pelaporan dan Analisis Peristiwa Ekonomi (PPATK).

Melansir Kompas, menurut Ivan, PPATK membekukan 256 rekening yang diduga milik Panji Gumilang dan terdaftar atas enam nama berbeda.  “Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (6/7).

Menurut Ivan, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.

“Masif dan besar sekali,” ungkap Ivan, dikutip Kompas.com.

Meski demikian  Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap temuan 256 rekening milik Panji.

Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:
“Seperti Mengantar ke Pemakaman”, Cuitan Ibu yang Anaknya di Masukan ke Pesantren Gegerkan Netizen, Awas Nangis

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Diketahui, Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.

Baca Juga:
Reza Arap Diperiksa Hari Ini Terkait Pernah Terima Uang Rp1 M dari Doni Salmanan

Kedua kasus yang menjerat Panji tersebut dijadikan dalam satu berkas perkara, dan telah naik ke tahap penyidikan.

Pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(sas)

Komentar

Terbaru