MANAberita.com – PENYIDIK ??Bareskrim Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka penipuan dengan modus robot trading net89.
Dua dari 13 tersangka merupakan pengungsi atau dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kedua kemudian ditemukan tewas.
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (20/7).
Mengutip Kompas, Whisnu menjelaskan, dua tersangka yang kini buron berinisial AA dan LSH. Saat meninggal berinisial HS.
Sedangkan 11 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D dan AL.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dalam persidangan.
Whisnu menjelaskan, kasus penipuan terungkap setelah polisi menerima 13 laporan polisi. Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, jumlah korban yang tertipu robot trading Net89 diduga mencapai 6.000 anggota.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik kepolisian, kerugian akibat penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar.
Namun, setelah dihitung oleh jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), Whisnu membeberkan bahwa kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135,” ucap Whisnu.
Adapun kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.
Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp2 triliun.
Aset-aset tersebut berlokasi di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Meskipun begitu, Whisnu belum memberikan rincian terkait jenis aset yang berhasil disita tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” kata Whisnu.
(sas)