Simak Baik-Baik! Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

MANAberita.com – SETELAH BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan harus menerima pendaftaran peserta baru tanpa memandang siapa mereka, termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia selama enam bulan.

Pemerintah Indonesia juga telah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia. Jadi pastikan semua anggota keluarga terdaftar dan memiliki kartu BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan menawarkan banyak manfaat antara lain pelayanan medis, pelayanan rawat jalan dan rumah sakit, pelayanan rujukan, pembedahan, pelayanan gawat darurat dan masih banyak lagi.

Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir karena pendaftaran BPJS Kesehatan kini sangat mudah. Karena kini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu calon peserta harus memastikan kelengkapan syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Di berikut ini beberapa syarat dan tata cara daftar BPJS Kesehatan yang telah dikutip dari Kompas.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Bagi calon peserta yang hendak mendaftarkan diri baik secara online maupun offline, pastikan telah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin digunakan
  • Nomor HP dan alamat email yang aktif
  • Pas foto 3×4 yang mempunyai file digital maksimal 50 KB
  • NPWP
  • Buku Rekening

Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Setelah melengkapi syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan, pastikan calon peserta sudah menginstall aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store.

Baca Juga:
Takut Jerawatan Saat Haid? Ikuti Tips ini, Yuk!

Berikut langkah-langkah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

  • Install Aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
  • Buka Aplikasi Mobile JKN di ponsel anda, lalu klik “Daftar”
  • Pilih pendaftaran peserta baru
  • Bacalah ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”
  • Masukan NIK KTP, masukan kode captcha yang ditampilkan. Selanjutnya halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  • Mulailah isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”
  • Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  • Masukan email yang masih aktif, lalu klik “Simpan”
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi yang dikirimkan ke aplikasi Mobile JKN
  • Terakhir, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

Jika pendaftaran secara online BPJS Kesehatan telah selesai dan telah dilakukannya pembayaran, maka peserta resmi terdaftar sebagai keanggotaan dari BPJS Kesehatan.

Peserta juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa juga menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:
Terjebak Hubungan Tanpa Status? Ini Cara untuk Mengakhirinya

BPJS Kesehatan memiliki nomor layanan pengaduan jika terjadi kendala, peserta bisa menghubungi langsung care center melalui nomor 165.

Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah dan anti ribet.

(sas)

Komentar

Terbaru