Begini Kata Mahfud soal Status Penahanan Panji Gumilang

  • Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:31 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Mahfud MD Menko Polhukam, mengatakan bahwa status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, bakal ditentukan oleh Polri malam ini.

Mahfud mengatakan polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan status setelah menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut sebagai tersangka.

“Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

“Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak,” imbuh eks hakim konstitusi itu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Mahfud menjelaskan sejumlah pertimbangan penyidik dalam menentukan status penahanan seseorang yang terjerat kasus pidana.

Syarat utamanya, kata dia, jika hukuman tindak pidana itu ancamannya 5 tahun atau lebih. Selain itu, berkaitan dengan penilaian penyidik yang khawatir jika tersangka tidak bisa diajak kerja sama hingga merusak barang bukti.

Baca Juga:
Gak Nyangka! Orang Dekat Presiden Jokowi Komentari Tangisan Al dan Dul di Konser Dewa 19

“Apakah akan ditahan? itu nanti ditunggu saja, menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak, yang penting pemerintah akan kerja cepat,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Baca Juga:
Tangisan Al dan Dul Pecah di Konser Dewa19 Malaysia

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(Rik)

Komentar

Terbaru