Ketahuan Ngutil Celana, Imam Pindah Tempat Tidur

  • Selasa, 07 Maret 2017 - 11:49 WIB
  • Kriminal
Imam saat di Polresata
Imam saat di Polresta

MANAberita.com – SETELAH aksi pertamamya berhasil mulus, Imam (30) pun berniat melakukan aksi kedua, yakni membawa pulang dua lembar celana Jeans tanpa bayar dikasir alias ngutil. Namun nasib berkata lain, aksinya kali ini diketahui oleh security dan Imam terpaksa pindah tempat tidur, dari rumah sendiri ke hotel Prodeo, Senin (6/3/17) sore.

Alasan Imam sangat sederhana, tidak punya pekerjaan. Tapi keinginan untuk berpenampilan menarik dan modis mendorongnya melakukan pencurian di Matahari Dept Store, Internasional Plaza (IP).

Gerak geriknya yang mencurigakan membuat security Matahari memperhatikannya secara sesama melalui kamera CCTV. Begitu Imam hendak kabur, ia pun langsung diamankan, setelah nyaris dipukuli massa.

“Rencananya buat dipakai sendiri pak, saya tidak punya uang karena sudah sejak lama tidak ada pekerjaan,” ungkap Imam saat digelandang ke Mapolresta Palembang.

Baca Juga:
Atap Tribun Sirkut Formula E Roboh, Panitia Akan Panggil Pawang Hujan?

Warga Jalan Segaran Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II ini mengaku, aksinya ini merupakan kali kedua, setelah aksi pertama berhasil senpurna.

“Sudah cukup lama pak, sekitar empat bulan yang lalu,” aku Imam menyesali perbuatannya.

Supervisior Matahari lantai III, Arta mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis kejadiannya. Ia tau setelah menerima laporan dari security yang telah mengamankan pelaku.

Baca Juga:
Cabor Asian Games Dikurangi

“Yang dicurinya dua lembar celana Jeans merk Lois dan Cardinal dengan total harga Rp 929.400. Untuk produk ini memang tidak pakai sensor matic karena sudah ada SPG yang menjaganya. Namun begitu tetap kita pantau melalui kamera CCTV,” terang Arta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/17) pagi membenarkan adanya penyerahan tersangka pencurian di IP Mall.

“Benar, tersangka serahan dari security Matahari telah kita terima dan sudah kita amankan. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Maruly. (wiwit).

Komentar

Terbaru