Ingin Punya HP Tapi Tidak Punya Uang, Aryadi Lakukan Ini

  • Sabtu, 15 Juli 2017 - 13:04 WIB
  • Kriminal
Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat melakukan gelar pekara sembari menunjukan barang bukti pencurian oleh Aryadi (25) berupa handphone dan pisau.
Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat melakukan gelar pekara sembari menunjukan barang bukti pencurian oleh Aryadi (25) berupa handphone dan pisau.

MANAberita.com – ARYADI (25), warga Jalan Sei Rengit KM 20 Kelurahan Air Batu, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Kamis (13/7/17) malam karena mencuri satu unit Handphone merk Nokia milik Syarifuddin (38), pemilik counter Handphone Arif Mandiri Cell yang berada Internasional Plaza (IP), Jalan Jendral Sudirman Palembang.

Aryadi bukan hanya sekedar mencuri, namun sempat mengancam akan menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau jika korban melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP.

Baca Juga:
Jelang Konser Musik di Sirkuit Mandalika, Pamungkas Malah ‘Apes’

“Jadi pelaku ini kita amankan berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau stainlis milik pelaku dan satu unit HP merk Nokia milik kirban,” ungkap Robert.

Adapun modus pelaku, datang kekonter korban dengan berpura-pura akan membeli HP, setelah memilih-milih HP yang akan dibelinya. Begitu korban lengah, HP tersebut langsung dibawanya kabur.

“Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku,” sambung Robert.

Baca Juga:
Curi Ciki di Warung, 3 Remaja di Depok Diamankan Polisi

Namun saat itu, lanjut Robert, korban tidak dapat menangkap pelaku karena pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam akan menusuk korban.

“Anggota kita yang kebetulan berada dilokasi kejadian langsung mengamankan pelaku. Kini pelaku masih kita periksa dan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang  Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Aryadi ketika ditanya mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki handphone, sementara untuk membeli, dirinya tidak punya uang. “Terpaksa mencuri pak, tapi saya menyesal,” kata Aryadi. (Sam)

Komentar

Terbaru