Mencoba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Kaki Rudi Ditembak

  • Minggu, 23 Juli 2017 - 11:21 WIB
  • Kriminal
Rudi Wijaya (21) mendapatkan hadiah timah panas di kakinya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Rudi Wijaya (21) mendapatkan hadiah timah panas di kakinya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

MANAberita.com – SEMPAT bersembunyi selama beberapa bulan, akhirnya pelaku pencuri toko sembako Kawi Jaya yang terletak di Jalan HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, milik Kustomo Kurniawan (68), warga Jalan Slamet Riady RT 10 Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II akhirnya berhasil ditangkap.

Rudi Wijaya (21), warga Jalan KH Azhari RT 46 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I ini ditangkap Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, Jumat (21/7/17) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lantaran berupaya untuk melarikan diri saat hendak ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan Rudi dengan timah panas.

Baca Juga:
Dapati Anaknya Diperkosa Suami Baru di Kamar Mandi, Ibu ini Justru Ikut Threesome

Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang pada Kamis (7/7/17) siang.

Dalam laporan tersebut korban menjelaskan jika tokonya telah dimasuki oleh pencuri pada Senin (17/4/17) sekitar pukul 04.30 WIB, saat dirinya sedang berada dirumah menerima telepon dari pemilik toko yang bersebelahan dengan toko korban.

Pemilik toko tersebut mengatakan, jika toko korban telah dimasuki maling. Menerima laporan itu korban langsung mengecek ke tokonya dan ternyata benar. Banyak barang dalam toko korban telah hilang seperti susu kaleng, rokok berbagai merk dan lain-lain, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.

Baca Juga:
Kesal Kerap Menangis, Pengasuh Aniaya Bayi 3 Bulan Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, dari laporan korban tersebut tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti-bukti, akhirnya kita lakukan penangkapan,” ungkap Robert, Sabtu (22/7/17).

Dari hasil tangkapan tersebut, sambung Robert, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa susu SGM dan rokok. “Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Robert. (Sam)

Komentar

Terbaru