MANAberita.com — HERNI Setyowati menggugat cerai suaminya, Dwi Susilarto di Pengadilan Agama Karanganyar, Jawa Tengah. Alasannya Dwi dianggap tidak memberikan nafkah uang yang cukup selama sembilan tahun menikah dengan Herni.
Melansir Rakyatku, Gugatan tersebut dikabulkan. Dwi juga diwajibkan memberikan nafkah sekaligus uang mut’ah (tuntutan) senilai Rp178 juta. Dwi akhirnya membayar uang itu meski dengan koin. Dia membawa uang senilai Rp178 juta dalam 14 karung.
“Saya hanya pegawai rendahan, bagaimana saya bisa mendapatkan Rp178 juta?” ujar Dwi, seperti dilansir Asia One.
Dwi ternyata mendapatkan uang itu setelah teman-temannya menggalang donasi. Penggalangan dana dilakukan sejak Pengadilan Agama membacakan putusan pada Mei lalu. Dwi berhasil mendapatkan Rp155 juta dalam bentuk recehan, sisanya dia bayarkan dengan uang kertas.
Sebanyak 14 karung berisi uang receh sebesar 890 kilogram dibawa masuk ke ruang sidang menggunakan troli. Peristiwa ini memancing perdebatan antara pihak Dwi dan Hermi. Masing-masing dari mereka berkukuh tidak mau menghitung sendiri uang tersebut.
“Ini memalukan karena dia menganggap saya seperti pengemis,” kata Hermi. Meski begitu, wanita ini tetap menerima uang tersebut.