MANAberita.com — SATRRESKRIM Polresta Mojokerto terus mendalami kasus predator anak, Muh. Aris (20). Penyidik memastikan, pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ini bukan pelaku pedofilia atau memiliki kelainan dalam kejiwaannya.
“Tidak ada mengarah ke situ (pedofilia),” ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Suhariyono, mengutip Berita Kini.com.
Kata dia, meski sejauh ini tersangka memang mengakui melakukan perbuatan tak wajar terhadap 11 bocah di Kabupaten dan Kota Mojokerto sejak tahun 2015 silam, bukan berarti dia masuk kategori pedofilia.
Kondisi itu dibuktikan dari bagaimana sikap dan karakter tersangka saat menjalani pemeriksaan di meja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sejauh ini, tersangka masih kita anggap normal atau tidak ada gangguan kejiwaan atau kelainan,” tandasnya.
Kepastian itu, lanjut Suhariyono, setelah buruh bengkel las di Desa/Kecamatan Sooko ini bisa menjawab pertanyaan petugas saat dilakukan pemeriksaan. Seperti saat ditanya perihal identitasnya.
Dia bisa jawab. Begitu juga saat disinggung perihal ketertarikan terhadap kecenderungnya pada anak di bawah umur.
“Alasannya, cenderung karena ketidakmampuan untuk mendekati orang dewasa,” tuturnya.
“Mau nikah. Juga tidak ada yang mau,” tambah Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono.
Artinya, dengan alasan itu, tersangka akhirnya melampiaskan kepada anak-anak di bawah umur.
Selain cenderung tidak punya kekuatan untuk berontak, anak dianggap lebih mudah dibujuk rayu. Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan cenderung lebih dari dorongan pribadi. Karena seringnya melihat adegan pornografi di ponsel dan warnet.
“Secara terang dan jelas. Hal ini juga sudah diakui oleh tersangka,” tandasnya. Kendati begitu, jika tes kejiwaan dalam proses penyelidikan nanti dianggap perlu, tak menuntut kemungkinan kepolisian akan menggandeng psikiater.
“Tapi, untuk sekarang kami lebih fokus pada penanganan hukumnya,” pungkasnya. (Alz)