MANAberita.com — GELAR perkara yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan perzinaan Angel Lelga dan Fiki Alman atas laporan Vicky Prasetyo telah menemukan hasil. Visum tak temukan jejak hubungan intim, yang berarti Angel tak terbukti telah berzina.
“Dari hasil yang sudah diputuskan oleh gelar (perkara), bahwa dari tindak pidana yang dilakukan, dari aspek perzinaannya, dari hasil visum tidak ditemukan, negatif. Tidak ditemukan bahwa dari hasil visum yang bersangkutan pada saat itu mereka habis melakukan hubungan intim,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar, mengutip Cumicumi.
Lebih jauh, tim penyidik juga sudah mendapatkan keterangan dari dokter dan tim forensik. Hasilnya, mereka juga tak menemukan bekas-bekas terjadinya persetubuhan.
“Dari hasil keterangan dokter juga menyatakan seperti itu, secara tertulis pun ada, bahwa tidak ada bekas-bekas atau tidak melihat adanya bekas-bekas persetubuhan yang dilakukan mereka,” sambung Indra.
Barang bukti yang telah dikumpulkan dari kamar tidur Angel berupa seprai, juga telah diperiksa di laboratorium. Tak satupun dari barang bukti menunjukkan pernah terjadi hubungan suami istri.
“Kemudian juga, dari bukti-bukti yang sudah dianalisa oleh penyidik di TKP, bekas-bekasnya juga ternyata di situ tidak ditemukan. Kemudian diperiksa secara laboratorim, hasil forensiknya pun sudah dicek, dan hasilnya sudah ada, bahwa tidak ada bekas-bekas juga mereka habis melakukan persetubuhan di situ,” jelas Kapolres Jaksel.
“Kemudian kita juga sudah mengundang ahli pidana terkait hal ini, bahwa dengan tidak adanya bukti dari hasil forensik dan hasil visumnya, maka unsurnya pun tidak terpenuhi telah terjadi tindak pidana perzinaan,” tandas Indra. (Dil)