Remaja Disabilitas di Lampung Disetubuhi Kakak Kandung 120 Kali, Sementara Ayahnya…

  • Minggu, 24 Februari 2019 - 10:44 WIB
  • Viral
Para pelaku incest di Lampung
Para pelaku incest di Lampung

MANAberita.com — AG (18) jadi korban incest atau hubungan sedarah oleh ayah kandungnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15). Motif para pelaku terungkap.

“Berdasarkan hasil interogasi dari para pemeriksa didapat motifnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, mengutip Detik.com.

Ipda Dona menjelaskan, saat diperiksa M mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. M mengaku hanya 5 kali melakukan perbuatan biadab itu meski polisi tidak meyakini.

Baca Juga:
Merinding! Inilah ‘Penampakan’ Gorong-Gorong Tempat Istri Ifan Seventeen Ditemukan

M mengaku sadar bahwa yang dia perkosa berulangkali itu adalah putri kandungnya sendiri. M mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas.

“Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ujar Ipda Dona.

“Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena,” sambungnya.

Baca Juga:
Kasihan! Sembilan Tahun Pacaran, Batal Nikah Gara-gara Cowoknya Cuma Ojol

Dua pelaku lainnya kakak adik SA dan YF juga mengakui perbuatannya. SA dalam pemeriksaan mengakui menyetubuhi korban sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali. Niat SA dan YF menyetubuhi korban karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

“Dari dua pelaku lainnya yaitu kakak kandung dan adik kandungnya motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton video porno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak,” jelasnya.

“Adik kandungnya sendiri (YF) mengakui bahwa selain daripada menyetubuhi saudara kandungnya pelaku juga kita katakan mengalami penyimpangan seksual karena pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga diakui olehnya masing masing satu kali,” sambung Ipda Dona. (Alz)

Komentar

Terbaru