Ya Allah, Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Becak di Ambon Divonis 18 Bulan Penjara

  • Jum'at, 01 Maret 2019 - 09:49 WIB
  • Viral
Ilustrasi tukang becak
Ilustrasi tukang becak

MANAberita.com — TUKANG becak di Ambon, Rasilu, yang jadi korban tabrak lari. Ia dihukum 18 bulan penjara. Ia dinilai bertanggung jawab atas penumpangnya yang mati karena becaknya terjungkal usai ditabrak mobil.

Penumpang becak luka-luka dan ada yang meninggal

“Peristiwa ditabrak. Kemudian korban (penumpang becak) pada waktu itu naik becak itu menderita luka-luka. Itu setelah dirawat dua hari menyebabkan kematian,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi.

Sementara, kronologi kejadian bermula saat Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi, pada September 2018. Saat melintas di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Rasilu. Becak itu terjungkal, dan mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari setelahnya.

Baca Juga:
Seorang Ibu-Ibu Marah ke Baim Wong Usai Video Minta Lunasi Utang Rp 20 Jutanya Viral

Keluarga korban sudah memaafkan, tapi polisi, jaksa, dan hakim menyatakan Rasilu tetap bersalah. Ia harus dibui 18 bulan penjara karena kematian Maryam.

“Sekalipun secara logika yuridis ada pembenarannya, yaitu tukang becak dianggap tidak hati-hati (melakukan kelalaian) mengemudikan becaknya sehingga mengakibatkan kematian penumpangnya, tetapi jelas logika yuridis ini melawan asas dan prinsip keadilan karena yang menjadi prima causa atau penyebab utama kematian penumpangnya adalah ketidakhati-hatian atau kelalaian pelaku tabrak lari. Jika tidak terjadi kelalaian yang menyebabkan tabrak lari, maka tidak ada penyebab kematian korban,” kata ahli hukum Abdul Fickar Hadjar.
Dinilai tidak adil

Kasus kecelakaan ini mengingatkan pada kasus kecelakaan dengan pengemudi Rasyid Amrullah Rajasa pada 1 Januari 2013. Pengendara BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR itu menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam kecelakaan itu, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar ke luar mobil. Beda dengan Rasilu yang harus menghuni penjara, Rasyid hanya dihukum pidana percobaan.

Baca Juga:
Unik! Bayi kembar di Bandung Diberi Nama Prabowo dan Sandiaga

Jika dianalisa, kasus Rasilu dan Rasyid tergolong sama. Keduanya sama-sama sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan keluarga penumpang becak yang meninggal sudah mencabut laporan ke polisi.

Meski keluarga korban telah mencabut perkara di kepolisian, namun hal itu berbeda dengan pihak PN.

“Bahwa perkara itu perkara pidana sifat deliknya juga bukan delik aduan, delik biasa, bahwa perkara itu sudah dicabut oleh keluarga korban itu tidak menjadi perkara itu kemudian berhenti atau di-SP3-kan, tidak. Tapi perkara itu tetap lanjut, sedangkan pencabutan itu di apa namanya dijadikan sebagai alasan meringankan,” kata Herry Setyobudi berkelit. (Dil)

Komentar

Terbaru