MANAberita.com — PENYIKSAAN anak dibawah umur kembali terjadi. Korban berusia 11 tahun ditemukan didalam kandang ayam dengan kondisi yang babak belur.
Sebelum dimasukan ke dalam kandang ayam, Ternyata Korban disiksa dengan cara dipukul dengan menggunakan Kayu dan Sendok Panas.
Beruntung, korban ditemukan oleh dua orang pekerja yang tengah membersihkan kandang ayam.
Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berinisial R dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dengan luka hampir disekujur tubuhnya.
R diduga mengalami tindakan penganiayaan dan ditemukan dengan kondisi memprihatinkan di kandang ayam.
Melansir Tribun Batam, dugaan penganiayaan terungkap saat R ditemukan oleh dua orang saksi Joko dan Pardimin, yang saat itu tengah bekerja menghaluskan dinding kandang ayam di Jalan Sawo Mati Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (04/03) sore.
Saat saksi membuka pintu kandang ayam, dia pun terkejut melihat korban yang dalam keadaan memprihatinkan.
Dimana wajahnya lebam-lebam diduga bekas kekerasan.
Ternyata usut punya usut, perbuatan penganiayaan diketahui dilakukan oleh lelaki berinisial JH alias Irwan (20).
JH ternyata adalah yang merawat korban selama di Pekanbaru. Lantaran kedua orangtua korban bekerja dan tinggal di Duri.
Korban selanjutnya dibawa oleh para saksi, dibantu pemilik kandang ayam Sugito ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu kemudian juga dilaporkan ke Mapolsek Tenayan Raya.
Tanpa menunggu lama, keesokan harinya pada Selasa (05/03), anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap di ruang tunggu RS Bhayangkara Polda Riau, Selasa petang kemarin,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung.
Disebutkan Hanafi, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan penganiayaan untuk memberi pelajaran kepada korban.
“Karena menurut pelaku korban bandel dan tidak mau patuh. Padahal korban ini sudah patuh,” kata Kapolsek.
Lanjut dia, korban memang tinggal dengan pelaku sudah cukup lama, dititipkan oleh Orangtua korban dan pelaku memang sudah sempat kenal sebelumnya, dalam satu pekerjaan di Duri.
Diduga sudah sejak Januari 2019 lalu, korban mengalami penganiayaan.
Pelaku saat ini kata Kapolsek, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tenayan Raya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan tangan, kayu hingga sendok yang dipanaskan.
Hampir di sekujur tubuh korban, mengalami luka bekas kekerasan tumpul dan luka bakar.
Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ila)