MANAberita.com — SEORANG nenek berusia 61 tahun jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (05/03) kemarin sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan P Bendahara, Samarinda Seberang.
Nenek berinisial TS, kelahiran Berau itu awalnya keluar rumah hendak menuju masjid tua Shiratal Mustaqiem guna menjalankan ibadah shalat subuh.
Korban menuju masjid dengan telah menggunakan mukena berwarna putih.
Belum sampai masjid, terdapat seorang pemuda bernama Iwan (26) yang menghampirinya dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Korban lalu dipaksa naik ke kendaraanya, dengan alasan ibunya sedang menunggu korban. Ternyata, korban dibawa ke rumah kosong yang berada tidak jauh dari masjid.
Di rumah kosong itu, korban dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsunya.
Bahkan, guna korban tidak berteriak, pelaku menutup mulut korban, dan mengancam korban akan dibunuh jika melawan.
Usai puas menyetubuhi korban. Pelaku lalu meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.
Tidak terima jadi korban rudapaksa, nenek tersebut lalu membuat laporan ke Polsekta Samarinda Seberang.
Pada hari yang sama pelaku dapat diamankan Kepolisian.
“Jadi, nenek ini mau ke masjid untuk shalat subuh. Lalu, pelaku datang dan membawa korban pergi ke sebuah rumah, di situ pelaku melakukan perbuatannya,” ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan.
“Setelah korban melapor, dihari itu juga pelaku kita amankan. Korban ini tahu siapa pelaku, jadi bisa segera kita amankan yang bersangkutan,” sambungnya.
Sementara itu, pelaku mengaku tidak terlalu sadar dengan perbuatan yang dilakukannya.
Pasalnya saat itu dirinya setengah sadar akibat kadar alkohol usai menenggak minuman keras (miras).
“Mabuk saya, habis tiga botol minum (miras),” ucapnya saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Seberang.
Kendati demikian, dia mengakui telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada nenek yang juga dikenalnya.
“Tahu saya nenek itu. Sering lihat. Dia tetangga jauh saya. Subuh itu saya bawa nenek ke rumah kosong tidak jauh dari masjid. Karena pengaruh mabuk,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan, dengan ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya baju daster, mukena putih dan celana dalam. (Dil)