Jadi Brand Ambassador First Travel, Syahrini Diperiksa Polisi Hari Ini

  • Rabu, 27 September 2017 - 13:05 WIB
  • Peristiwa
Syahrini, jadi Brand Ambassador First Travel
Syahrini, jadi Brand Ambassador First Travel

MANAberita.com – ARTIS cantik Syahrini di periksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dirinya sebagai ambassador perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang tersandung kasus penipuan, penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah, hari ini Rabu (27/09/17).

Dalam kasus ini, polisi memang melakukan pemanggilan sejumlah artis yang pernah difasilitasi atau dikenal istilah endorse oleh agen First Travel. Dalam hal ini salah satu artis yang di-endorse adalah Syahrini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa “Syahrini akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus First Travel,” jelasnya, Rabu (27/09/17).

“Dalam pemeriksaan artis itu, akan sangat membantu penyidik dalam mendalami aliran dana First Travel. Jadi kami minta keterangan supaya kami tahu bahwa dana yang mengalir,” tambahnya.

Sebelumnya, Martinus juga pernah mengungkapkan bahwa “Pemanggilan para artis tersohor ini bertujuan untuk menelusuri sejumlah aliran dana kasus penipuan First Travel. Misalnya artis berinisial A pada saat ingin menjadi ikon dari perusahaan tersebut apa saja yang disyaratkan. Apakah soal hotel, pesawat, honor, tentu penyidik harus mengetahui hal tersebut. Supaya mengetahui aliran dana yang didistribusikan itu bagaimana,” ungkap Martinus, Kamis (31/08/ 17) lalu..

Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama)

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.

Baca Juga:
Istri Zul Zivilia Beberkan Kondisi Terkini

Kantor First Travel

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset terkait First Travel, di antaranya adalah, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan Nomor 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri Nomor 1 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kemudian untuk delapan perusahaan antara lain, adalah:

PT Interculture Tourindo.

Baca Juga:
Ternyata Inilah Penyebab Al Ghazali, Putra Ahmad Dhani Kecelakaan

PT Yamin Duta Makmur.

PT Hijrah Bersama Taqwa.

PT Bintang Balindo Semesta.

PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima.

Baca Juga:
Diduga Overdosis, Demi Lovato Ditemukan Tak Sadarkan Diri

PT Anugerah Karya Teknologi.

PT Anniesa Hasibuan Fashion

Yayasan First

Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel. (Int)

Komentar

Terbaru