MANAberita.com — JAKSA penuntut umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel menawarkan diri ke muncikari untuk melakukan perbuatan asusila.
Dalam dakwaan tersebut, Vanessa menawarkan diri ke muncikari bernama Endang Suhartini melalui WhatsApp (WA) pada 12 November 2018.
“Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan sex (BO),” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, mengutip Kumparan.
Menurut jaksa, Vanessa meminta pekerjaan tersebut agar uangnya bisa dipakai untuk merayakan ulang tahun.
“Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa (Vanessa) akan merayakan ulang tahunnya. Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” ucap jaksa.
Pada akhirnya, Vanessa mendapatkan pekerjaan melayani seorang pengusaha asal Lumajang, Rian Subroto, pada 5 Januari 2019 di Surabaya.
Dari pekerjaan itu, Vanessa mendapatkan fee senilai Rp 35 juta. Sementara itu sebanyak 4 muncikari yang menghubungkan Vanessa ke Rian, termasuk Endang, mendapat total Rp 45 juta.
“Bahwa pada saat terdakwa sepakat menawarkan dirinya untuk melakukan perbuatan asusila yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu, melalui saksi Endang yang komunikasinya dilakukan melalui WhatsApp tersebut, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan sex komersial,” jelas jaksa.
Akibat perbuatannya, Vanessa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Alz)