Curi Makanan Ringan, Remaja di Trenggalek Dikeroyok Hingga Tewas

  • Selasa, 21 Mei 2019 - 21:42 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan

MANAberita.com — BEBERAPA hari yang lalu warga kabupaten Trenggalek dihebohkan oleh peristiwa kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bangunan pos jaga tepatnya di Taman Balai Kota masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Trenggalek.

Atas kejadian tersebut, Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan upaya kepolisian dengan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil menangkap orang-orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar siang ini di halaman Mapolres menegaskan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Selasa (21/05)

Baca Juga:
Kejam! Jasad Bayi ini Dibuang Oleh Orang Tuanya di Kandang Ayam

“Iya benar. Ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka. NR, AS, AC, HTP, dan DP. Kesemuanya warga Wonocoyo Panggul. Kemudian MY dan RBK warga desa panggul, MDP warga desa Gayam dan AY warga Singgahan kabupaten Tuban.” Ungkap AKBP Didit

Lebih lanjut AKBP Didit mengatakan peristiwa berawal saat pelaku NR yang memiliki usaha warung makanan ringan sering kali kehilangan stok barang miliknya. Setelah mengintai beberapa saat bersama temannya, NR menangkap basah seorang laki-laki (korban) yang dketahui masuk dan mengambil stok makanan ringan yang disimpan warungnya.

Korban kemudian dibawa ke Pos Taman Balai Kota Kecamatan Panggul dan diinterogasi sampai akhirnya mengakui bahwa ia telah beberapa kali mengambil barang dagangan milik tersangka. Saat itu lah kemudian terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga:
Saat Sahur, Oknum Kades di Jambi Digrebek Tanpa Busana di Rumah Janda

Korban sempat dirawat di Puskesmas Panggul untuk diberikan pertolongan medis namun, nyawa korban tidak tertolong. Hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga merupakan paman korban melaporkan ke SPKT Polsek Panggul yang selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek.

“Berdasarkan hasil resume Autopsi Jenasah Korban disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat pada kepala bagian dalam dan pankreas korban hancur” Jelas AKBP Didit

Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 80 ayat ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru