Sebelum Tewas di Kamar Mandi, ART di Jakarta Utara Sempat Disiksa Majikan Menggunakan Setrika dan Ulekan Batu

  • Selasa, 21 Mei 2019 - 22:20 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi meninggal dunia

Ilustrasi meninggal dunia

MANAberita.com — LN (20) seorang asisten rumah tangga tewas ditangan majikannya berinisial TVL (51). Gadis asal Garut itu tewas setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan laporan petugas Rumah Sakit Atmajaya kepada Polsek Metro Penjaringan ditemukan banyak luka pada tubuh korban.

Mengutip Akurat, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menuturkan, polisi langsung mengecek tubuh korban sesuai keterangan petugas rumah sakit.

Usai diperiksa, korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Kemudian dicek petugas dari RS ternyata di jenazah tersebut banyak terdapat luka baru dan lama yang dimungkinkan akibat kekerasan fisik. Karena curiga maka dari pihak rumah sakit menghubungi kami pihak kepolisian untuk mengecek mayat itu,” kata Budhi.

Polisi kemudian memintai keterangan yang membawa jenazah. Saksi yang membawa jenazah menyebutkan jika korban tewas akibat dianiaya majikan perempuannya.

Baca Juga:
Edan! Terkenal Tempramental, Pria ini Bunuh Istrinya Karena Enggan Diajak Rujuk

LN tewas pada Senin dini hari sekira pukul 03.00 WIB di rumah pelaku, Komplek Muara Karang Blok JXU, No. 73, RT 006/RW 013, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Budhi menuturkan korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah tempatnya bekerja.

“Korban meninggal di kamar mandi dengan pakaian dalam saja. Posisi korban saat itu sedang dihukum oleh majikan perempuannya,” ucap Kapolres.

Baca Juga:
Wanita ini Ditinggalkan Suaminya Lantaran Terus Minta Dibelikan Tas Branded

Kelakuan keji pelaku akhirnya terbongkar, nyatanya korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda tumpul. Benda-benda yang dijadikan barang bukti seperti ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Budhi. (Alz)

Komentar

Terbaru