MANAberita.com — KUSYONO alias Sikus (72) warga Dusun Pepedan, Desa Pantirejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tega mencabuli tiga anak perempuan yang masih di bawah umur.
Ketiga bocah tersebut masing masing NA (7) ZA (6) dan NAZ (7) merupakan anak tetangganya sendiri.
Kini tersangka telah diamankan oleh petugas di Mapolres Pekalongan.
“Tersangka telah melakukan tindakan pencabulan terhadap ketiga korban yang masih di bawah umur dan dilakukan di sebuah warung dekat sekolah korban,”kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto.
Menurutnya, sebelum beraksi korban yang merupakan tetangga tersangka kala itu tengah melihat ketiga korban sedang bermain di dekat warung saat jam istirahat sekolah bersama cucunya.
Setelah ketiga korban menghampiri tersangka di warung dalam kondisi kosong, selanjutnya tersangka memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada masing-masing korban.
Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap mereka bertiga secara bergantian, dengan cara memegang kemaluan para korban.
“Menurut pengakuan korban, tersangka memberikan uang jajan dan kemudian tersangka melakukan pencabulan,”jelasnya.
Hery mengungkapkan, Selasa (14/05) ketiga korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua masing-masing.
Selanjutnya oleh warga tersangka ditangkap di rumahnya. kemudian di bawa ke balai desa setempat untuk di klarifikasi, setelah mengakui perbuatannya tersangka di serahkan ke polsek Kesesi kemudian di bawa ke Polres Pekalongan.
“Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) dan (4) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu di warung dekat sekolah.
“Ini baru pertama kali saya melakukan dan saya sangat menyesal,” katanya. (Dil)