MANAberita.com — SETELAH menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak Rabu (10/7) pukul 10.15 WIB, Pablo Benua dan Rey Utami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video yang juga menyeret nama Galih Ginanjar.
Mengutip Kumparan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga 18 jam dan langsung dibawa dengan mobil tahanan usai keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (11/07) sekitar pukul 04.00 pagi.
Kuasa hukum Pablo dan Rey membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya, polisi sudah mengeluarkan perintah penyidikan dan status kedua orang itu dinaikkan jadi tersangka. Akan diperiksa 1×24 jam. Kita ikuti saja pemeriksaaannya,” ungkap Farhat Abbas
Farhat menambahkan bahwa pemeriksaan Pablo dan Rey akan dilanjutkan pada hari ini dengan status mereka sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Farhat juga menambahkan bahwa tersangka dalam kasus video ‘ikan asin’ tersebut ada 3 orang. Salah satunya Galih Ginanjar.
“Tersangka itu 3 orang, Galih, Pablo, Rey. Kumalasari sudah boleh pulang, balik dari tadi malam,” tutup Farhat Abbas.
Sementara, sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait penetapan status tersangka bagi Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Namun, Argo belum mau memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti kita cek,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum Galih Ginanjar juga belum memberikan respons terkait hal ini. (Ila)