Polisi Tidak Menahan Remaja Bunuh Begal yang Ingin Memperkosa Pacarnya.

  • Rabu, 11 September 2019 - 16:30 WIB
  • Kriminal
foto : detik.com

foto : detik.com

MANAberita.com – PIHAK Kepolisian menerapkan diskresi dalam menangani kasus pembunuhan begal oleh ZL (17).

Polisi terus menyidik kasus yang menjerat ZL (17), pelajar yang menusuk pemalaknya hingga tewas. Selama proses tersebut, polisi tidak menahan remaja tersebut. ZL hanya dikenakan wajib lapor.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ZL, karena statusnya pelajar dan dengan pertimbangan masa depan yang bersangkutan,” tegas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung seperti dilansir detik, Rabu (11/09).

Baca Juga:
Agar Tidak Jadi Tersangka, Polisi Beri Tips Jika Bertemu Begal: Harus Lari Gitu?

Yade menjelaskan pihaknya sangat memahami perbuatan ZL hingga menusuk korban yang sebelumnya berniat merampas barang berharga dan bahkan hendak memperkosa pacarnya.

Adanya unsur pembelaan tersebut, lanjut Yade, tengah didalami selama proses penyidikan berjalan. Di sisi lain, penyidik tak memiliki kewenangan untuk memutuskan.

“Dalam undang-undang hukum pidana, diatur yang berwenang untuk memutuskan perbuatan tersebut, masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sebagai dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri,” tandas Yade.

Baca Juga:
6 Fakta Kasus Pembunuhan Tri Widyantoro, Dari Antar Penumpang Hingga Pulang Tinggal Tulang

Yade menegaskan pihaknya menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan dari kronologi kejadian, serta alasan-alasan subyektif lainnya.

“Jadi tidak dilakukan penahanan, akan diberlakukan wajib lapor yang sesuai dengan jam belajar mengajar yang bersangkutan (ZL),” beber Yade.

“Sementara untuk pelaku begal, dari empat orang komplotannya, dua orang sudah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan. Satu masih DPO, dan seorang lagi, pelaku yang tewas ditikam oleh ZL,” tandasnya.

Komentar

Terbaru