MANAberita.com — DEMI terlihat cantik, gadis ABG asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini gelap mata dan melakukan tindak kejahatan.
Si gadis ABG bernama EYL nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, karena tak memiliki biaya untuk perawatan kecantikan, biar punya wajah cantik nan mulus.
Tujuannya, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, akan dibagai gadis ABG 16, warga Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi ini untuk perawatan kecantikan dan biar wajahnya terlihat cantik, seperti teman teman sebayanya.
Akibat perbuatannya tersebut, EYL harus berurusan dengan hukum dan menginap di kantor polisi serta menanggung malu.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, berdasarkan dengan pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya itu akan dijual ke seorang penadah di Madiun.
Lalu hasilnya untuk biaya perawatan kecantikan.
Tapi rencana EYL gagal, karena anggota Reskrim Polres Ngawi berhasil menangkapnya terlebih dahulu.
Itu dilakukan, setelah korban melapor kepada Polisi.
“Akibatnya, rencana ke salon kecantikan untuk perawatan wajah urung dilakukan EYL,” ujarnya, melansir Tribun Madura.
Polisi menemukan motor yang dicuri tersangka di wilayah hukum Madiun.
“Setelah motor kami temukan, tersangka kami tangkap, di lokasi wisata Waduk Pondok, Ngawi,” bebernya.
Pranatal Hutajulu menyebutkan, pencurian yang dilakukan gadis yang sudah putus sekolah ini berawal, saat EYL melihat motor milik Supangat, tetangganya yang diparkir di pinggir sawah dengan kunci kontak yang masih menempel.
Melihat ada motor yang kunci kontaknya masih menempel ditempatnya, rasa ingin memiliki dan membawa kabur motor itu timbul dihati tersangka.
“Apalagi tersangka butuh biaya untuk perawatan kecantikan,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, selain menangkap pelaku, Polisi juga sudah mengamankan terlebih dahulu barang bukti satu unit sepeda motor berjenis bebek, warna hitam bernopol AE 6889 JW, milik Supangat warga Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
“Kasus pencurian ini cukup menarik, karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan putus sekolah.
Dia yang awalnya tidak punya rencana, melihat sepeda motor diparkir dengan kunci menempel, timbul niat jahat itu,” kata Pranatal Hutajulu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Namun setelah dikonsultasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akhirnya kasus itu dikembalikan kepada orangtuanya.
“Setelah kami koordinasikan dengan KPAI, mengingat pelaku masih dibawah umur, akhirnya kasus ini kami diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” tegas Pranatal Hutajulu.
Saat ini, barang bukti pencurian berupa sepeda motor bebek warna hitam dikembalikan kepada pemiliknya Supangat warga Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Penyerahan sepeda motor dilakukan Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu langsung. (Dil)