Ilustrasi
MANAberita.com – TEMPAT prostitusi seharga Rp 30 ribu sekali main digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang pada Minggu (27/10) malam. Hasilnya, 2 Pekerja Seks Komersial (PKS) dan sejumlah pria hidung belang berhasil diciduk.
Melansir BATUTIMES, Lokasi prostitusi itu berada di tanggul Sungai Tenggor, Desa Madiopuro, Kecamatan Kesamben, Jombang. Lokasi tersebut cukup jauh dari pemukiman warga, jaraknya sekitar 1 kilometer dari pusat Desa Madiopuro.
Razia lokasi esek-esek ini dimulai sejak pukul 18.00 WIB. Tiba di lokasi, anggota Satpol PP yang dibantu oleh anggota Polres Jombang langsung menyisir semak-semak di tanggul Sungai Tenggor yang diduga kuat sebagai lokasi prostitusi.
Dari hasil penyisiran itu, petugas menemukan dua wanita yang dicurigai sebagai PSK, yakni AH (33) warga Surakarta, Jawa Tengah dan SI (34) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. AH diamankan petugas saat bersembunyi di semak-semak dan SI diamankan di pinggir jalan tanggul Sungai Tenggor.
Selain dua wanita yang diduga PSK itu, petugas juga mengamankan 5 orang yang saat itu berada di lokasi prostitusi. “Hasil razia hari ini kami berhasil menjaring 2 PSK, 2 orang peminum minuman keras dan 1 orang pelanggan dan yang lainnya masih kita dalami,” terang Kabid Ketertiban Umum dan Sumberdaya Aparatur Satpol PP Jomban, Haris Aminudin di lokasi, (27/10).
Dijelaskan Haris, lokasi prostitusi tersebut terbilang cukup baru di wilayah kota santri. Para PSK kebanyakan datang dari luar kota Jombang.
“Sesuai dari informasi yang kami terima, sudah lebih dari 4 tahun untuk aktivitas itu. Kita sudah operasi 2 kali di lokasi ini,” ujarnya.
Menurut keterangan Haris, PSK yang beredar di lokasi itu antara usia 35-65 tahun. Untuk melayani para lelaki hidung belang, para PSK menyiapkan sendiri alas berupa karung plastik untuk alas yang diletakkan di balik semak-semak.
“Secara tarif juga sangat-sangat murah, sekitar Rp 30 ribu untuk sekali kencan,” bebernya.
Sementara, 2 PSK dan sejumlah lelaki hidung belang yang berhasil dijaring, hanya dilakukan pembinaan oleh petugas Satpol PP Jombang di kantor Kecamatan Sumobito. “Sanksinya kita beri pembinaan. Kalau memang nanti tertangkap lagi, akan kita sampaikan ke panti sosial untuk pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ila)