Waduh! Pria Pembuat Hukuman Cambuk Bagi Pezina di Aceh Malah Kepergok Mesum

  • Minggu, 03 November 2019 - 20:56 WIB
  • Viral
Pembuat hukuman cambuk malah terciduk berzina

 

Pembuat hukuman cambuk malah terciduk berzina

MANAberita.com — BELUM lama ini, untuk pertama kalinya hukum cambuk diterapkan kepada seorang imam masjid di Aceh.

Melansir Tribun Lampung, Imam masjid tersebut berinisial M (46) baru saja kepergok selingkuh dengan istri orang.

Imam masjid yang juga seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terbukti melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.

Kejadian terjadi saat M tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial N di dalam mobil di daerah pantai Wisata Ulee Lheu, Aceh pada 9 September 2019 lalu.

Keduanya terpergok tengah bermesaraan di dalam mobil oleh satpol PP dan Wilayatul Hisbah yang merupakan pengawa pelaksaan syariat islam di Aceh.

Saat diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga mengamankan barang bukti berupa selendang.

“M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.

“Kami juga menyita barang bukti berupa selendang,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Tindakannya yang dianggap merusak moral dan nama baik serta jabatannya sebagai imam masjid membuat M dijatuhi hukum cambuk.

Melansir BBC News Indonesia via Tribunnews, tak hanya dijatuhi hukum cambuk, Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab juga mengatakan bahwa pemerintah akan memecat M dari kepengurusan MPU.

Baca Juga:
2 Satpol PP di Bone Terancam Dipecat Usai Buat Video Mesum

Hal ini dikarenakan tindakan M ini dinilai telah merusak citra ulama.

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

“Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU,” kata Husaini.

Mengutip Kompas.com, baik M maupun N mendapatkan hukum cambuk yang sesuai dengan hasil sidang putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Baca Juga:
Tak Terima Disebut Menistakan Agama, Saifuddin: Saya Pendukung NKRI

Sebagai terpidana jarimah ikhtilat (mesum) masing-masing M dicambuk sebanyak 30 kali dan N, kekasih gelapnya dicambuk sebanyak 25 kali.

“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh.

Hukum cambuk yang dikenakan pada M ini merupakan pertama kalinya hukum cambuk diberlakukan kepada pemuka agama di Aceh.

Sebelum ini, diketahui belum ada satu pun kasus pidana yang menyeret para pemuka agama.

Baca Juga:
Fenomena Pergeseran Tanah Akibat Gempa Palu Terekam dari Satelit, Bikin Merinding

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab mengatakan bahwa hukum cambuk sesuai syariah berlaku adil untuk semua elemen masyarakat.

Tak terkecuali pemuka agama maupun pejabat negara.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk.

Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” pungkas wakil bupati Aceh. (Ila)

Komentar

Terbaru