Takut Ketahuan, Pria ini Sembunyikan Sarang Burung Walet Curiannya di Celana Dalamnya

  • Senin, 23 Desember 2019 - 20:35 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi sarang walet

 

Ilustrasi sarang walet

MANAberita.com — YUSI, karyawati asal Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus menikmati hari-harinya di sel jeruji besi Polresta Malang Kota. Pasalnya, perempuan 26 tahun tersebut dilaporkan manajemen tempatnya bekerja karena telah melakukan pencurian sarang burung walet, pada Selasa (17/12) awal pekan lalu.

Asal mula kejadian, Yusi merupakan pegawai PT Audi Jaya Bio Walet yang berada di Jalan Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang yang bertugas membersihkan sarang burung walet dari bulu-bulu yang menempel.

Baca Juga:
Gagal Curi Motor Maling di Bogor Diamuk Massa

Saat menjalankan tugasnya tersebut, ia mengambil kesempatan dengan merobek sebagian sarang burung walet sedikit demi sedikit hingga terkumpul seberat 440 gram. Usai menyobek, sobekan sarang disembunyikan dibawah kain lap yang ia bawa, sehingga tidak ada yang mengetahui aksinya.

Melansir malangtimes.com, saat situasi sepi, Yusi memindahkan sarang burung yang ia curi kedalam sebuah plastik. Setelah itu, ketika memasuki jam pulang, ia kemudian menyembunyikan barang curian tersebut kedalam celana dalamnya agar bisa mengelabui petugas yang memeriksanya saat pulang.

Namun saat dalam pemeriksaan salah satu security wanita, melihat hal yang mencurigakan pada salah satu bagian tubuh Yusi. Lantas security tersebut menggeledah Yusi. Benar saja, ditemukan sarang burung walet yang dicurinya.

Baca Juga:
Terlilit Hutang, Pria di Pasaman Nekat Sandera dan Bunuh Keponakan Dibawah Umur

Setelah ditemukan barang bukti itu, Yusi pun tak bisa mengelak. Ia pun kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Sebab, diduga Yusi tak hanya sekali melakukan aksinya mencuri sarang butung walet.

Saat ini, Yusi telah diamankan petugas dan dititipkan di ruang tahanan Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata SIK, MH melalui Kapolsek Kedungkandang Kompol Pujiharto, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sarang burung walet berinisial YA.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap YA ini. Karena diduga dia tidak hanya sekali melakukan aksinya. Pasal yang dikenakan terhadap YA, yakni Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru