Gara-Gara Tupperware, Mahasiswa di Riau Ditangkap Polisi

  • Rabu, 25 Desember 2019 - 12:54 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — “JANGAN bergerak, Anda sudah kami kepung,” gertak anggota Unit Reskrim Polsek Dau saat menggerebek salah satu rumah kos yang berlokasi di Dusun Jetis, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhir pekan lalu.

Mendapat gertakan tersebut, salah satu penghuni kos, Bias Riantaka Charisma Putra Bachri, langsung mengangkat kedua tangannya usai membuka Tupperware yang berisi belasan gram ganja kering.

”Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis ganja seberat 15,68 gram. Guna kepentingan penyidikan, ganja yang kami peroleh dari tangan tersangka ini kami sita sebagai barang bukti,” terang Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, melansir Malangtoday.

Selain menyita belasan gram ganja kering, polisi juga mengamankan satu unit handphone (HP) dan perlengkapan alat isap ganja dari tangan mahasiswa tersebut. ”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Petugas masih memburu jaringan lainnya yang melibatkan tersangka Putra,” ungkap Ainun.

Baca Juga:
Strategi Zulhas Urus Konflik Minyak Goreng dalam 2 Minggu

Terungkapnya kasus ini, lanjut Ainun, berawal dari laporan masyarakat bahwa di area rumah kos yang ditinggali tersangka diduga marak dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berawal dari laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Dau dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Benar saja. Saat dilakukan penyanggongan, Minggu (22/12/2019) malam, polisi mendapati tersangka Putra sedang membawa Tupperware yang diduga berisi ganja.

Setelah memperkirakan kotak berwarna hijau itu berisi narkotika, anggota korps berseragam cokelat langsung menggerebek pria 25 tahun tersebut. ”Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan pasokan ganja dari seorang temannya. Kasusnya masih kami kembangkan,” jelas Ainun.

Baca Juga:
Tak Terima Ditegur di Depan Kelas, Siswa SMA di Bojonegoro Berduel Dengan Guru

Pelaku yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka Putra berinisial EN. ”Dari pengakuannya, dalam sekali transaksi, tersangka Putra membeli ganja kering dari pengedar (EN) dengan harga sekitar Rp 500,” terang Ainun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mahasiswa asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ini harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Dau.

”Terhadap tersangka, kami jerat dengan Pasal 111 Subsider 114 dan 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Ainun yang juga pernah menjabat sebagai kasat binmas Polres Malang ini. (Dil)

Komentar

Terbaru