Hiihh! Reynhard Sinaga Hanya Butuh Waktu 1 Menit Untuk Dapatkan Mangsa

  • Rabu, 08 Januari 2020 - 22:37 WIB
  • Viral
Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga

MANAberita.com — NAMA Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (36) mendadak menjadi perbincangan publik setelah pengadilan Manchester, Inggris, menyatakan dirinya bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 136 laki-laki.

Warga Negara Indonesia (WNI) ini terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan yang difilmkannya di dua ponsel.

Reynhard yang ditangkap tahun 2017 dan sudah divonis hukuman seumur hidup, kini menjadi pelaku kasus pemerkosaan dan kekerasan terbesar dalam sejarah Inggris.

Bahkan disebut-sebut pelaku pemerkosaan terbesar di dunia.

Selama dua setengah tahun, Reynhard melakukan perburuan terhadap para lelaki muda yang tengah menikmati gegap gempita indahnya malam di pusat Kota Manchester.

Reynhard melakukan aksi bejatnya di dua lokasi, yakni Chinatown dan Gay Village, dua destinasi paling populer di Kota Manchester.

Dalam satu kasus, pria yang akrab dipanggil Rey ini hanya memerlukan 60 detik atau semenit untuk mendapatkan sasaran pria muda.

Reynhard terlebih dulu mengintai calon mangsanya yang baru pulang dari klub malam. Umumnya adalah pemuda yang sendirian dan dalam kondisi setengah mabuk.

Reynhard akan berpura-pura memberikan bantuan lalu diajak ke apartemennya.

Baca Juga:
Angka Kematian Masih Tinggi Walau Kasus Covid-19 Turun 10 Hari Terakhir

Melansir Tribun Bali, Sejak awal persidangan, Reynhard menyanggah ia memerkosa para korbannya dan mengatakan hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Walaupun bukti di pengadilan menunjukkan para korban yang diperkosa tidak sadar.

Reynhard tampak sering tersenyum, ramah, dan berperawakan kurus, penampilan yang tidak membuat targetnya curiga. Keramahan inilah yang membuat sekitar 190 pria muda menerima ajakannya untuk melanjutkan perbincangan di apartemennya, lokasi tempat dia membius dan memerkosa korbannya, sebagian berkali-kali.

Kesan terhadap Reynhard ini disebutkan oleh 48 korban pria muda yang kasusnya telah disidangkan dalam empat tahap, mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.

Kepolisian Manchester Raya, Inggris, dapat mengetahui jumlah korban sebesar ini karena Reynhard memfilmkan semua aksinya.

Ia terbukti melakukan 159 pelanggaran dan serangan seksual terhadap 48 orang pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Baca Juga:
Sanksi Pemecatan Ancam Paspampres-Kowad: Bisa Dua Tersangka

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 kasus pemerkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Kepala unit kejahatan khusus Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan, bukti video yang direkam melalui dua telepon genggam Reynhard seperti halnya menyaksikan 1.500 film DVD. Hussain mengatakan, penyidikan dua tahun kasus pemerkosaan yang disebut “Operation Island” ini seperti layaknya menyusun teka-teki tanpa gambar.

Kepolisian dan kejaksaan menyebut kasus ini adalah penyelidikan pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris, dan aparat menyerukan kepada korban-korban lain untuk melapor.

Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyelidikan kasus, mengatakan Reynhard kemungkinan adalah pemerkosa terbesar di dunia.

Pihak keluarga Reynhard Sinaga belum mempertimbangkan langkah lanjutan yang ditempuh usai keluarnya putusan seumur hidup pada pria 36 tahun itu.

Baca Juga:
Usai Dipijat Secara Tradisional, Pria ini Justru Meninggal Dunia, Ternyata Penyebabnya….

Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Thomas Ardian Siregar, saat dihubungi Tribun Network menuturkan, pihak KBRI tidak melakukan intervensi dan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada pengacara dan pihak keluarga.

Ia menambahkan, KBRI menghormati segala proses hukum yang dijalankan di negara Ratu Elizabeth itu.

“Berkenaan dengan kasus hukum RS, KBRI terus berkomunikasi dengan pihak pengacaranya dan keluarganya. Kami menyerahkan keputusan untuk menindaklanjuti hal ini pada pihak keluarga dan pengacaranya yang sampai hari ini belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh,” kata Thomas.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut KBRI London telah menangani kasus tersebut sejak tahun 2017.

Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap. Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Baca Juga:
Ketentuan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Selama sidang tahap I – IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.

Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat. (Alz)

Komentar

Terbaru