MANAberita.com — APA yang dilakukan Dika Pratama Putra (20), benar-benar kurang ajar. Baru saja menjalani training bekerja lima hari di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bukannya bekerja dengan giat ia malah melakukan penggelapan uang setoran penjualan BBM di tempatnya bekerja.
Total uang yang digelapkan warga Jalan Mawar, Lowokwaru untuk kepentingan pribadinya itu, sebesar Rp 4.800.000,. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti membeli sepatu dan dompet bermerek.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara meng nol kan mesin nota penjualan dengan cara melakukan print sendiri nota penjualan.
Setelah dalam posisi nol, kemudain ia kembali melayani pembeli sesuai dengan batas waktu untuk menitipkan uang kepada admin. Kemudian pada saat admin tengah melakukan perhitungan dan pengecekan, pelaku kemudian menyisihkan uang sesuai dengan sebelum mesin di nol kan.
“Setelah jumlahnya sesuai dengan harapan tersangka, maka mesin nota di nol kan. Selisih ini tidak dilaporkan pada administrasi saat itu,” bebernya saat rilis (17/1/2020).
Sementara itu, dalam proses penggelapan tersebut, tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali pengambilan. Yang pertama pada tanggal 9 Januari 2020 saat itu tersangka mengambil uang sebanyak Rp 200.000,.
Kemudian aksi selanjutnya dilakukan pelaku pada tanggal 11 Januari 2020. Saat itu pelaku pada shift pagi mengambil uang sebesar 2.400.000. Kemudian pada siang hari, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mengambil uang sebesar Rp 400.000.
Pada tanggal 12 Januari, saat pelaku bertugas shift siang, pelaku kembali mengambil uang.
Kali ini uang yang diambil pelaku sebesar Rp 1.722.500. Namun pada sore harinya, tiba-tiba saja admin melakukan perhitungan keuangan dan didapati selisih.
Saat itu, pelaku kemudian dipanggil oleh admin dan dari situ ulah pelaku pun ketahuan.
“Pengakuan pelaku hanya digunakan untuk membeli barang seperti sepatu dan dompet, tidak untuk membeli barang lainnya seperti narkoba. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai total Rp 2.022.500 maupun Barang yang dibeli pelaku seperti dompet dan sepatu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan atau Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman medekam dipenjara selama empat tahun. (Alz)