Penasihat Hukum : Beliau Berbicara dalam Kapasitas Sebagai Wartawan Senior

MANAberita.com – PASCA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi meminta perlindungan kepada Dewan Pers melalui penasihat hukumnya

Melansir kompas.com, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks oleh penyidik Bareskrim Polri.

Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi kini masih menyiapkan surat permintaan perlindungan hukum ke Dewan Pers.

Surat itu dibuat setelah penetapan tersangka dan penahanan dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Edy Mulyadi.

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan pihaknya masih tengah menyiapkan persyaratan administratif untuk mengajukan perlindungan hukum ke Dewan Pers.

“Kita sedang siapkan juga itu. Kita sedang siapkan untuk klarifikasi ke Dewan Pers tentang materi yang disampaikan beliau. Karena beliau kapasitasnya sebagai wartawan senior dan masih terkait UU Pers. Jadi masih disiapkan,” ujar Herman.

Herman menuturkan pernyataan Edy Mulyadi soal Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan disebut dalam kapasitasnya sebagai wartawan.

Oleh karena itu, pengusutan kasus itu diklaim harus melalui UU Pers.

Baca Juga:
Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung Tiap Minggu dan Jual Pria Lain Seharga Rp 300 Ribu

“Beliau sebagai wartawan senior juga lebih banyak memberikan komentar-komentar atau pendapat yang tidak lepas daripada frame sebagai wartawan. Terutama kemarin itu yang terakhir itu diucapkan tentang rencana IKN di Kalimantan itu,” pungkas Herman.

Sementara Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan kasus dan menentukan apakah kasus yang dialami oleh Edy Mulyadi termasuk dalam kasus pers atau bukan.

“Dewan pers siap menerima pengaduan itu, dan langkah selanjutnya, Dewan Pers akan memeriksa kasusnya seperti apa, apakah kasus pers atau bukan, dan seterusnya,” kata Agus.

Baca Juga:
Kerap Disebut Pamer, Inilah Alasan Mengapa Hotman Paris Gemar Pakai Barang Mahal

Agus menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebuah kasus masuk dalam kategorisasi kasus pers yakni terkait kesesuaian media dengan peraturan Dewan Pers dan Undang-undang (UU) Pers serta terkait dengan kepemilikan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) oleh pengadu, dalam hal ini Edy Mulyadi.

“Selain itu, apakah berita yang ditulis telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik? Tiga hal ini dapat digunakan untuk menguji sebuah karya jurnalistik,” ujar Agus.

[SAS]

Komentar

Terbaru