MANAberita.com – JUJU Purwanto, salah satu anggota tim penasihat hokum Edy Mulyadi mengungkapkan aktivitas kliennya selama di Rutan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi telah ditahan oleh Bareskrim setelah dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.
Melansir jpnn.com, Juju pun memastikan kondisi kesehatan kliennya itu baik-baik saja
“Aktivitas selama ini hanya membaca-baca kitab Al-Qur’an. Untuk kondisinya sehat-sehat saja,” ujar Juju menjawab pertanyaan mengenai kegiatan Edy Mulyadi di ruang tahanan, Jumat (4/2).
Juju sebelumnya menyebut kliennya telah dibesuk anggota keluarga.
Adapun yang membesuk adalah istri dan anak perempuan Edy Mulyadi.
Sementara terkait rencana permohonan penangguhan penahanan, Juju menyebut hal itu masih dibahas lebih lanjut bersama keluarga.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan ujaran kebencian terkait omongan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
[SAS]