Manaberita.com – KASUS perdagangan manusia terjadi di sukabumi. Hal tersebt berhasil diungkap Polres Sukabumi, kasus perdagangan manusia itu melibatkan seorang pria warga Kecamatan Pelabuhan ratu, Sukabumi, Jawa Barat berinisial DR (37).
Diketahui DR, menjual SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) kepada seorang mucikari di Papua.
AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Sukabumi menyebut DR disangka telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak bulan Oktober 2021.
“Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, yang awalnya dijanjikan kerja di kafe. Namun, dipaksa untuk melayani tamu,” ujarnya Dedy, Kamis (17/2/2022).
Melansir dari Operanews, DR disebut melakukan aksinya dengan modus menjanjikan kerja.
Keempat wanita itu dijanjikan kerja di sebuah kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
“Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu,” ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
DR sendiri sudah mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya bekerjasama dengan orang berinisial HK dan I di Papua.
Kedua orang di Papua itu kini juga sudah ditahan di Mapolres Paniai, Papua.
Dalam menjalankan aksinya, DR bertugas dalam mencari wanita yang mau dipekerjakan di Papua.
Kemudian, I datang ke Sukabumi dan membawa keempat gadis itu ke Papua.
I itulah yang menjual kepada HK dengan harga Rp 80 juta per orang dengan total Rp 320 juga untuk empat orang.
“Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, ia tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai. Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja.”
“Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang,” ucap Dedy.
Belum diketahui juga asal perkenalan DR dengan I.
Namun, DR sendiri hanya mendapat untung Rp 1 juta dari satu orang anak yang berhasil didapatkannya.
“Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
“Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujar
[rik]