5 Poin Penting SE Menag Yaqut Terkait Pengeras Suara Masjid

  • Rabu, 23 Februari 2022 - 22:11 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SURAT edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memuat lima poin penting terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Yaqut menyatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Meski demikian, di saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman, baik latar belakang agama, keyakinan, dan lainnya. Sehingga memerlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut dalam keterangan resminya.

Berikut poin-poin penting edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Waktu Salat Subuh
a. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga:
6 Bulan Menikah, Polly Alexandria Kepergok Hapus Instagramnya, Kenapa?

Waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Salat Jumat
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

3. Kumandang azan tetap menggunakan Pengeras Suara Luar
4. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam
a. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.
b. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
c. Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
d. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
e. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga:
Dilarang Tidur, Balita 1 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dan 3 Teman Prianya

5. Syarat suara yang dipancarkan
Suara yang keluar melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang.
b. pelafazan secara baik dan benar.

[SAS]

Komentar

Terbaru