Adam Deni Minta Dibebaskan, Polri: Kewenangan Kejaksaan

  • Rabu, 23 Februari 2022 - 22:33 WIB
  • Nasional

MANAberita.com –  POLRI buka suara terkait permintaan dari Adam Deni agar dibebaskan dari penjara usai meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni lantaran menggunggah dokumen pribadi tanpa izin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran penyidikan sudah rampung.

“Lebih dari itu merupakan kewenangan Kejaksaan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut ke JPU pada 14 Februari 2022 lalu.

Oleh sebab itu, Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya sudah tak memiliki tanggung jawab ataupun kewenangan untuk menangani Adam Deni saat ini.

“Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mungkin lebih kepada bertanya ke kejaksaan, JPUnya,” jelas dia.

Baca Juga:
Ditinggal Ibu Jemur Pakaian, Bayi Umur 1 Bulan di Kaltim Hilang dari Ayunan

Sebagai informasi, Adan Deni sebelumnya membuat video permintaan maaf yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni dari balik jeruji besi pada 14 Februari 2022. Ia mengatakan bahwa apa yang diperbuatnya itu lantaran khilaf.

Adam pun lantas mengatakan bahwa dirinya ingin meminta tolong kepada Ahmad Sahroni agar dapat dibebaskan dari perkara yang saat ini telah menjerat dirinya.

“Semoga bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar,” ucap Adam.

Baca Juga:
Ngeri! Beredar Video Suara Wanita Menangis di Sekolah Saat Malam Hari, Ada Penampakannya!

Ia mengatakan ingin kembali bekerja dan menafkahi ibunya. Ia mengaku sudah sangat depresi berat lantaran perkara yang dialaminya saat ini.

Dalam penyelesaian perkara ini, tim kuasa hukum Adam mengatakan tengah mengupayakan jalur damai dan mediasi dengan pelapor. Namun kasus keburu rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan, artinya perkara tersebut akan segera disidang.

[SAS]

Komentar

Terbaru