MANAberita.com – POLRI menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial yang dilakukan oleh Adam Deni, diusut secara cepat bukan karena terkait dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Melansir dari CNN Indonesia, diketahui pengacara Adam sebelumnya menyebutkan bahwa kliennya diduga menyebarkan dokumen milik Sahroni sehingga dilaporkan oleh kuasa hukum politikus tersebut ke polisi.
“Saya rasa sama (semua proses hukum). Persoalan itu prinsipnya penyidik melaksanakan secara profesional dan proporsional,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (23/2).
Saat ini, proses penyidikan terhadap Adam telah rampung. Ia dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II pada 14 Februari lalu. Adam telah ditahan oleh kepolisian sejak 2 Februari 2022.
Adapun pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang tercatat dengan Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
Namun demikian, Ramadhan hingga saat ini belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai kronologi perkara tersebut.
“Nanti kami tanya ke penyidik. Proses sudah tahap kedua, tentu proses saat ini ada di JPU. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU ya,” ucap dia.
Sebelumnya, membuat sebuah video permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan mengenakan baju berwarna oranye khas tahanan Bareskrim.
Ia mengatakan bahwa dirinya menyebarkan dokumen legislator itu ke media sosial lantaran disuruh oleh seseorang berinisial OS.
pengacara Adam, Susandi mengatakan bahwa kliennya sebagai seorang pegiat media sosial gemar membagikan berita ataupun informasi yang dianggapnya menarik. Oleh sebab itu, ia pun membagikan informasi yang didapatkan dari OS.
Susandi menepis jika kliennya memiliki motif tertentu dalam membagikan data pribadi milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Ia pun mengatakan bahwa Adam tak pernah melakukan pemerasan dari data-data yang dimilikinya.
“Kalau untuk memeras orang sepertinya tidak. Itu hanya pendapat dari orang lain saja,” jelasnya
[SAS]