RI Siap Menuju Endemi Usai Aturan Perjalanan Dilonggarkan

  • Kamis, 31 Maret 2022 - 22:48 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMERINTAH bakal mengubah sejumlah persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jelang Ramadan dan Lebaran 2022.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah melonggarkan aturan-aturan terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terutama terkait karantina.

Melansir CNBC Indonesia, Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022), mengatakan perubahan dari pandemi Covid-19 menjadi endemi tidak mudah.

“Terkait endemi, dari satgas hati-hati betul. Banyak kalangan membahas kapan beralih dari pandemi ke endemi,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Utang Rp 109 T ke Pertamina & PLN, Ini Sebabnya!

“Tetap hati-hati banyak faktor, tidak bisa diputuskan oleh satgas. Sambil berjalan melihat perkembangan ke depan”.

Surhayanto mengharapkan setelah Idul Fitri 2022 mendatang, kondisi Indonesia tidak seperti libur panjang dua tahun terakhir. Tercatat selama beberapa libur panjang akan berakhir dengan kenaikan kasus Covid-19 yang juga menyebabkan gelombang baru virus tersebut.

“Apabila tetap landai, tidak terjadi peningkatan kasus signifikan, mungkin berpikir beralih ke endemi,” ujarnya.

Baca Juga:
Pelaku Perampok Bank di Jaksel Telah Siapkan ‘Bom’ Asap hingga Pisau untuk Lakukan Pelarian

Dalam kesempatan yang sama, Suharyanto juga menjelaskan syarat mudik lebaran tahun ini. Bagi pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga atau booster tak perlku lagi melakukan testing.

Sementara pelaku perjalanan yang mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 melakukan testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Untuk yang baru satu dosis vaksin diwajibkan PCR 3×24 jam.

(sas)

Komentar

Terbaru