MANAberita.com – KABARESKRIM Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan.
Hal tersebut Ia sampaikan lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Agus, Kamis (14/4).
Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.
Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya.
“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” tegasnya.
“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34).
Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari.
“Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, Kamis (14/4).
(sas)