Inilah Syarat Lengkap dan Link Daftar Mudik Gratis 2022!

  • Minggu, 17 April 2022 - 23:28 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PEMERINTAH membuka pendaftaran mudik gratis yang dapat anda akses melalui situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Periode pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 10 April hingga 24 April 2022 atau ketika kuota sudah penuh.

Dilansir dari CNN Indonesia, Peserta dapat mendaftarkan diri melalui https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/ dengan klik tombol ‘Daftar Mudik’. Kemudian, akan muncul beberapa syarat yang perlu dipenuhi jika ingin terdaftar dalam program mudik gratis.

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta dapat langsung lanjut ke halaman berikutnya dengan klik ‘Lanjut Daftar’. Kemudian, peserta dapat mengisi data berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone aktif, jenis vaksin yang sudah diterima (vaksin 1x, 2x atau booster), dan jumlah penumpang yang akan ikut serta dalam program mudik gratis.

Setelah mengirim data, peserta diminta untuk memilih jadwal mudik dengan meng-klik jalur keberangkatan yang sesuai, lokasi tujuan, dan jenis mudik, yakni mudik saja atau mudik balik. Jika peserta memilih mudik saja, peserta perlu mengonfirmasi tanggal dan lokasi pengambilan tiket.

Sedangkan untuk mudik balik, peserta perlu memilih opsi dengan motor atau tanpa motor dan memasukkan nomor kendaraan jika berpergian dengan motor.

Lalu, situs akan menampilkan gambar kode QR yang perlu disimpan oleh peserta mudik gratis sebagai bukti pendaftaran yang harus dibawa saat pengambilan tiket.

Baca Juga:
Bagikan Tips Dapat Kuota Gratis, Pria ini Justru Dihujat Netizen

Berikut syarat perjalanan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022:

– Peserta wajib memiliki dokumen sah kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

– Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap, yaitu vaksin dosis pertama, vaksin dosis kedua, serta vaksin booster.

– Peserta yang sudah lengkap vaksin dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub tanpa harus menunjukkan bukti hasil tes swab antigen.

Baca Juga:
HAH? Undang-undang Kentucky Mengizinkan Pemasangan ‘Kotak Bayi’ Untuk Penyerahan Bayi Yang Baru Lahir Dengan Aman

– Peserta yang baru vaksin dosis pertama masih harus membawa hasil swab PCR yang berlaku 3×24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin dosis kedua wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam pada tanggal keberangkatan.

– Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.

– Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

– Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.

Baca Juga:
Belanda Akan Sediakan Lebih Banyak Booster COVID-19 Pada September

– Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

– Peserta diwajibkan datang paling lambat 1 jam sebelum waktu yang ditentukan.

– Peserta/penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.

(Rik)

Komentar

Terbaru