SIM Mati Dapat Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Begini Syaratnya!

  • Kamis, 05 Mei 2022 - 21:10 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SELAMA libur Lebaran 2022 ini, kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya telah habis. Jika pada saat waktu normal SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru, maka selama libur Lebaran ini dapat diperpanjang.

Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran.

Melansir dari detikcom, Dispensasi tersebut membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu hari pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

Baca Juga:
Larangan Menyalakan Rokok dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi, ini Klarifikasinya
  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

– SIM A dan A Umum: Rp 80.000

– SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

– SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

Baca Juga:
Raisi Dari Iran Menyambut Baik Undangan Dari Raja Untuk Mengunjungi Arab Saudi, Keperluan Apa?

– SIM C: Rp 75.000

– SIM C1: Rp 75.000

– SIM C2: Rp 75.000

– SIM D: Rp 30.000

Baca Juga:
Setelah Orang Rusia Diusir, Ukraina Menemukan Lahan Pemakaman Massal di Izyum

– SIM D Khusus D1: Rp 30.000

– SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

(Rik)

Komentar

Terbaru