MANAberita.com – KOMISIONER Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga buka suara terkait anggota Polri aktif yang lolos dalam tahap seleksi calon anggota Komnas HAM.
Sandra mengatakan jika seharusnya orang-orang yang akan duduk di Komnas HAM merupakan pihak yang independen atau di luar struktur pemerintahan.
“Karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan penegakan HAM,” kata Sandra, Senin (30/5).
Mengutip CNN Indonesia, Sandra menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memang tidak ada larangan secara spesifik bagi anggota Polri aktif, termasuk Aparatur Sipil Negara mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.
Namun, kata Sandra, merujuk acuan HAM internasional atau Paris Agreement, secara prinsip hal tersebut dianggap melanggar. Jika mengacu Paris Agreement, para pejabat negara maupun pensiunan tak boleh mendaftar sebagai anggota Komnas HAM.
“Tetapi kalau merujuk pada Paris Agreement dalam prinsip Paris adalah dokumen yang dirujuk international oleh PBB dan juga oleh GNHRI (global national human right institution) mestinya para pejabat ataupun pensiunan tidak boleh mendaftar,” ujarnya.
Sandra juga khawatir adanya konflik kepentingan jika polisi menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM. Terlebih, pihaknya mencatat banyak aduan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolsian.
“Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (kesengganan),” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM periode 2022-2027, Kamala Chandrakirana mengumumkan 50 peserta telah lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah.
Kamala menyebut peserta yang lolos berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Mereka yang lolos mulai dari aktivis, jurnalis, polisi, sampai tenaga kesehatan (nakes).
“Pansel hari ini secara resmi mengumumkan hasilnya melalui surat pengumuman nomor 45/4/Pansel KH/V/2022 di mana pansel menyatakan sebanyak 50 orang peserta seleksi telah lolos ke tahap seleksi selanjutnya,” kata Kamal dalam siaran pers, Jumat (27/5).
“Mereka yang lolos berprofesi sebagai aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, Polri pegawai swasta hingga tenaga kesehatan,” imbuhnya.
Dari ke-50 yang lolos terdapat satu nama yakni Remigius Sigid Tri Hardjanto asal DI Yogyakarta yang berstatus anggota Polri. Sigid kini menjabat sebagai kepala divisi hukum Polri.
(sas)