Guru Agama di Tangerang Cabuli 3 Anak Didik di Toilet

  • Selasa, 19 Juli 2022 - 22:58 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEORANG guru agama sekaligus pelatih Pramuka dana Paskibraka di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang ditangkap usai mencabuli tiga anak didiknya.

Ketiga korban adalah laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan dalam aksi bejatnya tersebut pelaku juga mengancam para korban.

“Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan pasus paskibra yang ada di sekolah. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari pasus pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku,” kata Zulpan, Selasa (19/7).

Kasus tersebur berawal dari saat salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya. Ternyata, rekannya mengaku jika dirinya juga mengalami hal serupa.

Keduanya kemudian kembali menceritakan hal itu ke temannya yang lain. Dan lagi-lagi temannya juga mengalami hal yang serupa.

“Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka,” tutur Zulpan.

Baca Juga:
Singgung Kasus Wadas, PKS Anggap Wajar Jokowi Disejajarkan Soeharto

Akhirnya, guru dan pihak sekolah melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (16/7). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Parung Panjang pada Minggu (17/7).

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya,” ucap Zulpan.

Dalam kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan aksi cabul itu telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku di lingkungan sekolah.

Baca Juga:
Beredar Video Seorang Pria Menyeret Wanita Tua yang Diduga Ibunya ke Sungai, Alasannya Karena Tak Dibelikan Motor

“TKP beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut pada saat kegiatan pramuka,” ucap Aldo.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(sas)

Komentar

Terbaru