Manaberita.com – SEBUAH kelompok hak asasi manusia yang mendokumentasikan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Sri Lanka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Jaksa Agung Singapura, menyerukan penangkapan mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam beberapa dekade perang saudara di negara pulau itu. Dalam pengaduan setebal 63 halaman yang diajukan pada hari Sabtu, Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) melakukan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa pada akhir perang saudara 25 tahun di mana Rajapaksa adalah pejabat pertahanan tertinggi negara itu.
Melansir dari Aljazeera, Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang. ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura di mana mantan pemimpin berusia 73 tahun itu melarikan diri setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi terburuk negaranya dalam beberapa dekade.
Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya dari Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli, ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri. Direktur eksekutif ITJP Yasmin Sooka mengkonfirmasi pengajuan pengaduan dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada hari Minggu.
“Kami percaya dia memiliki kasus untuk dijawab. Pengaduan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka yang meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. , perampasan kebebasan, penderitaan fisik dan mental yang parah, dan kelaparan,” katanya.
“Gotabaya pada bulan September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan bantuan dari zona perang untuk memastikan bahwa tidak akan ada saksi atas pembantaian yang dilakukan terhadap warga sipil [Tamil] oleh tentara Sri Lanka. Pengajuan kami ke jaksa agung menyerukan penangkapan, penyelidikan, dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami.”
ITJP membantu dalam dua gugatan perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California pada tahun 2019. Rajapaksa adalah warga negara AS pada saat itu. Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu. Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura. Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran hak selama perang.
Seorang juru bicara jaksa agung Singapura tidak menanggapi permintaan komentar. Kementerian luar negeri negara itu mengatakan Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka. Shubhankar Dam, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Portsmouth di Inggris yang pernah mengajar di Singapura, mengatakan meskipun pengadilannya dapat mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan, ia telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir.
“Sementara netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam kebijakan luar negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan,” kata Dam. “Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya.”
[Bil]