MANAberita.com – TIM gabungan Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku mutilasi di Ungaran. Hal ini berawal dari ceceran kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang ditemukan bersama potongan tangan di Sungai Desa Kalongan, Ungaran Timur.
Pada kartu ATM tersebut tercantum nama Khalidatun Nimah, yang kemudian setelah ditelusuri polisi merupakan perempuan 24 tahun asal Tegal yang indekos di Bergas, Kabupaten Semarang.
“Jadi kasus ini kita ungkap setelah di TKP pertama penemuan tangan ada tercecer ATM atas nama korban,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7).
Sementara identitas korban mutilasi itu terkonfirmasi polisi berdasarkan hasil forensik melalui sidik jari potongan tangan yang ditemukan.
Dari keterangan lanjutan di rumah kos tersebut, korban yang tinggal di sana sejak 19 Juli sebelumnya diketahui sedang bersama pria berinisial IS. IS disebutkan dikenalkan teman dekatnya kepada korban. IS pun diketahui sebagai tetangga korban di kampung halamannya.
Polisi pun memburu IS hingga ke kampung halamannya di Tegal. Namun, IS terdeteksi sudah pergi menumpang kereta jurusan Jakarta-Tulungagung melalui Stasiun Prupuk, Tegal, Minggu (24/7).
IS akhirnya berhasil diringkus petugas di Purworejo, Jawa Tengah. IS pun kemudian mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
“Petugas melakukan perburuan akhirnya berhasil meringkus tersangka IS di Purworejo. Tersangka ini ternyata tetangga korban di Tegal,” ujar Luthfi.
11 Potongan Tubuh Korban
Luthfi menyebut ada sedikitnya 11 potongan tubuh korban yang ditemukan petugas di lokasi yang berbeda, termasuk di area Ungaran.
“Total ada 11 potongan mutilasi yang di buang pelaku selama tiga hari sejak pertama kali aksi pelaku pada tanggal 17 Juli 2022,” kata Luthfi.
Potongan-potongan itu ditemukan di tempat berbeda-beda dari mulai Jalan Raya Ungaran-Semarang hingga di Sungai Wonoboyo, Bergas Kidul.
“Dari TKP [tempat kejadian perkara] pertama, berlanjut penemuan beberapa potongan tubuh lainnya. Mulai dari potongan kepala di pinggir jembatan kawasan Cimory, Jalan Raya Ungaran-Semarang. Potongan kepala ditemukan di pinggir jembatan Cimory, Jalan Raya Ungaran-Semarang berlanjut potongan tubuh yang sudah hancur di wilayah Kebonan, Randugunting,” ujar Luthfi.
“Dan juga potongan ditemukan di di wilayah Randugunting dan Jatijajar. Sedangkan, potongan tubuh organ badan yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam ditemukan di Sungai Wonoboyo, wilayah Bergas Kidul,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mutilasi Ungaran itu mengaku melakukan aksi tersebut karena dipicu sakit hati disebut pengangguran oleh korban.
Modusnya adalah mencekik hingga tewas, lalu berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi korban dengan pisau dapur.
Atas perbuatannya, pelaku mutilasi Ungaran yang telah jadi tersangka itu dijerat pasal 339, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(sas)