Teriakan Rasis, Sekuriti Pasar di Bekasi Dikeroyok, 5 Pelaku Diciduk

  • Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:35 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG sekuriti di Bekasi, Jawa Barat, dikeroyok oleh sejumlah pria. Diketahui sekuriti itu dikeroyok lantaran teriakan rasialis.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah pasar di Bekasi pada Senin (25/7). Pelaku berinisial D bersama teman-temannya membeli minuman keras di pasar tersebut.

Karena merasa tidak dilayani oleh penjual, terjadilah cekcok. Perselisihan itu berhenti usai terjadi kesepakatan.

“(Kesepakatan) pedagang lalu memberikan anggur (gratis kepada para pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Sekitar pukul 21.00 WIB, D dan teman-temannya tiba di tongkrongan mereka. D mengatakan kepada teman-temannya bahwa jam tangannya hilang.

Lalu, rekan D berinisial H datang kembali ke pasar tersebut untuk mencari jam D yang hilang. Namun, tiba-tiba sekuriti pasar itu menghinanya.

“Salah satu orang berseragam sekuriti berteriak mengatakan ‘Dasar (menyebut suku) a***’. H lalu balik ke tongkrongan dan menceritakan kepada teman-temannya,” imbuh Ivan.

H beserta tujuh orang lainnya, yakni D, F, FH, H, A, DA, dan S, mendatangi pasar tersebut kembali. Para pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan mandau. Serempak, mereka mengeroyok sekuriti.

Baca Juga:
Agar Tak Lagi Ragu, Ujilah Pasanganmu Dengan Cara ini

“(Para pelaku) langsung melakukan penyerangan terhadap sekuriti atas nama N dan warga sekitar, H, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, dan tangan sebelah kanan,” tutur Ivan.a

Para pelaku lalu kabur ke Bogor usai melakukan pengeroyokan tersebut. Mendapatkan laporan warga terkait pengeroyokan itu, polisi bergerak dan menangkap para pelaku.

“Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB, pelaku atas nama FH, F, D, S, dan H berhasil diamankan,” jelas Ivan dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Tegur Remaja yang Goda Perempuan, Anggota Ormas Dibacok di Ciputat

Sedangkan pelaku D dan A masih dalam perburuan. Para pelaku yang diamankan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru