Pengacara Keluarga Ferdy Sambo: Belum Diizinkan Bertemu Ferdy Sambo

  • Minggu, 07 Agustus 2022 - 23:49 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – ISTRI Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi mendatangi Mako Brimob. Kelapa Dua, Depok.  Ia membawa pakaian untuk suaminya ke Mako Brimob, namun belum bisa bertemu dengan suaminya.

“Hari ini (kami) datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak Ferdy Sambo dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu,” ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis, Minggu (7/8).

Ia mengungkapkan jika rombongan kuasa hukum beserta keluarga belum diberikan izin membesuk Sambo. Ia berharap besok atau hari berikutnya dapat bertemu langsung dengan terduga pelanggar kode etik kepolisian tersebut.

“Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin,” tururnya.

Arman mengklaim ia juga telah berkonsultasi dengan psikolog klinis, dan meminta agar Putri, istri Sambo, bisa membesuk atau bertemu dengan suaminya.

“Mudah-mudahan besok semoga dapat diberikan izin. Biar bagaimana pun keluarga maupun penasehat hukum bisa bertemu dengan Pak Ferdy Sambo,” sambung Putri.

Baca Juga:
Mengenal Maulia Lestari, Finalis Putri Indonesia yang Ikut Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online

“Saya bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini,” sambungnya.

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sebelumnya menempatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.

Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Astaga! Shelter Tsunami Banten Kerap Dijadikan Tempat Mesum

“Ya betul 30 hari info dari Itsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).

Penahanan Sambo itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(sas)

Komentar

Terbaru